Saturday, March 18, 2017

Bantuan Studi S3 Dalam Negeri 2017/2018 Kementrian Agama RI


Program Bantuan Studi S3 Dalam negeri merupakan program bantuan yang diberikan oleh Kementerian Agama RI kepada tenaga pendidik (dosen) dan kependidikan yang berada pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang akan melaksanakan studi jenjang doktoral (S3) di perguruan tinggi berkualitas di dalam negeri. Dengan bantuan studi ini, diharapkan perguruan tinggi keagamaan Islam memiliki sumber daya yang berkualitas.

Ketentuan Umum:

Program ini diperuntukkan bagi:
1. Dosen tetap PNS Kementerian Agama yang bertugas di:
    a. PTKI Negeri/Swasta
    b. DPK pada PTKI Swasta
2. Dosen tetap Non-PNS Kementerian Agama yang bertugas di:
    a. PTKI Negeri dengan syarat masa kerja minimal 2 tahun
    b. Fakultas Agama Islam pada PTU
3. Dosen tetap PNS/Non-PNS Pendidikan Agama Islam pada PTU
4. Dosen tetap dengan perjanjian kerja
5. Tenaga kependidikan pada PTKI dan PNS Eselon I pada Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Persyaratan Umum

a) Memiliki gelar Magister (S2) dari program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau yang telah disetarakan statusnya (untuk perguruan tinggi
dalam negeri);
b) Bidang studi yang akan diambil diperlukan untuk pengembangan program studi di institusi yang
bersangkutan;
c) Bersedia menandatangani kontrak beasiswa;
d) Berusia maksimum 47 tahun, terhitung dari tanggal pengajuan berkas;
e) Melakukan registrasi online pada laman scholarship.kemenag.go.id

Related Posts

Bantuan Studi S3 Dalam Negeri 2017/2018 Kementrian Agama RI
4/ 5
Oleh